Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU TNI: 14 Kementerian/Lembaga Akan Diisi oleh Prajurit Aktif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 Maret 2025 | 19:22 WIB
Komisi I bersama Pemerintah menyetujui perubahan RUU TNI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi I bersama Pemerintah menyetujui perubahan RUU TNI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dalam draf revisi UU TNI yang akan disahkan dalam rapat paripurna, hanya 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif. Awalnya, diusulkan bertambah menjadi 16.

"14 (kementerian dan lembaga) jadinya. Tadinya 16," ungkap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dalam draf terbaru, Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional dihitung menjadi satu kementerian/lembaga. Begitu juga dengan Kementerian Sekretaris Negara yang disebut menaungi sekretariat militer presiden.

"Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu. Kemudian, seperti Kemensesneg, juga nanti ada sekretaris militer presiden yang dirangkap oleh anggota TNI," kata Supratman.

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I revisi UU TNI antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Dalam pengambilan keputusan, delapan fraksi menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara terbuka.

Kemudian, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengambil keputusan terhadap revisi UU TNI. Seluruh anggota Komisi I yang hadir setuju agar revisi UU TNI segera disahkan.

"Saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI ini disetujui menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" ujar Utut.

"Setuju," jawab anggota Komisi I DPR yang hadir.

Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI mengatur 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif, yaitu kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: