KPK Cecar Andi Narogong soal Komitmen Fee E-KTP dari Paulus Tannos

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedang mendalami kasus eks terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong terkait komitmen fee yang diduga diterima dari Paulus Tannos.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang menyoroti hasil pemeriksaan Andi pada Rabu (19/3/2025) terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP.
"Hasil pemeriksaan Andi Narogong, (didalami soal) komitmen fee dari Tannos," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/3/2025).
Selain mendalami soal imbalan dari Tannos, Tessa juga mengatakan Andi turut diperiksa terkait adanya konsorsium yang melibatkan anggota DPR.
"(Didalami) konsorsium ke anggota DPR," ujar Tessa.
Sebelumnya, Andi memilih bungkam usai diperiksa KPK ketika ditanya terkait materi penyidikan dalam perkara yang pernah menjebloskannya ke penjara.
Latar Belakang Kasus Andi Narogong
Andi Agustinus atau yang lebih dikenal sebagai Andi Narogong adalah seorang pengusaha vendor yang menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat dan anggota DPR untuk mengatur pemenang tender proyek tersebut, termasuk membagikan uang suap agar anggaran proyek disetujui oleh DPR.
Selain Andi Narogong, kasus ini menyeret nama-nama besar seperti Setya Novanto (mantan Ketua DPR), Irman dan Sugiharto (pejabat Kemendagri), serta beberapa anggota DPR lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pejabat tinggi dan merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Andi Narogong dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti berperan dalam pengaturan proyek e-KTP. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu