Jumat, 21 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Cecar Andi Narogong soal Komitmen Fee E-KTP dari Paulus Tannos

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 20 Maret 2025 | 13:35 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedang mendalami kasus eks terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong terkait komitmen fee yang diduga diterima dari Paulus Tannos.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang menyoroti hasil pemeriksaan Andi pada Rabu (19/3/2025) terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP.

"Hasil pemeriksaan Andi Narogong, (didalami soal) komitmen fee dari Tannos," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/3/2025).

Selain mendalami soal imbalan dari Tannos, Tessa juga mengatakan Andi turut diperiksa terkait adanya konsorsium yang melibatkan anggota DPR.

"(Didalami) konsorsium ke anggota DPR," ujar Tessa.

Sebelumnya, Andi memilih bungkam usai diperiksa KPK ketika ditanya terkait materi penyidikan dalam perkara yang pernah menjebloskannya ke penjara.

Latar Belakang Kasus Andi Narogong

Andi Agustinus atau yang lebih dikenal sebagai Andi Narogong adalah seorang pengusaha vendor yang menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat dan anggota DPR untuk mengatur pemenang tender proyek tersebut, termasuk membagikan uang suap agar anggaran proyek disetujui oleh DPR.

Selain Andi Narogong, kasus ini menyeret nama-nama besar seperti Setya Novanto (mantan Ketua DPR), Irman dan Sugiharto (pejabat Kemendagri), serta beberapa anggota DPR lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pejabat tinggi dan merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Andi Narogong dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti berperan dalam pengaturan proyek e-KTP. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: