Jumat, 21 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Ketua DPR Siap Beri Penjelasan kepada Mahasiswa yang Tolak Revisi UU TNI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Maret 2025 | 13:48 WIB
Rapat Paripurna Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Paripurna Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku siap memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang menggelar unjuk rasa menolak revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru saja disahkan.

Saat ini, tengah berlangsung demonstrasi dari kalangan mahasiswa dan masyarakat yang menentang UU TNI tersebut.

"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan. Kami siap memberikan penjelasan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Puan mengatakan bahwa apa yang dikhawatirkan dan dicurigai terhadap UU TNI tidak benar. Undang-undang ini diharapkan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Bahwa apa yang dikhawatirkan dan dicurigai, bahwa ada berita-berita yang menyebutkan RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak. Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya.

DPR, kata Puan, selama pembahasan revisi UU TNI selalu terbuka. DPR telah menerima masukan dari beragam elemen masyarakat.

"Bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka. Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu. Tentu saja, masukan dari mahasiswa, perwakilan dari mahasiswa, sudah kami dengarkan," kata Ketua DPP PDIP ini.

Puan menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tetap mengedepankan supremasi sipil.

"Jadi, hanya tiga hal tersebut, dan tadi kami juga sudah menjelaskan bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa kami mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, serta hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: