Jumat, 21 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi KUHAP Akan Dibahas Komisi III DPR di Masa Sidang Mendatang

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 20 Maret 2025 | 16:48 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat presiden untuk membahas revisi KUHAP.

"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Komisi III membuka keikutsertaan masyarakat dalam pembahasan revisi KUHAP. Komisi III juga akan membuka akses draf kepada publik.

"Kami libatkan nanti ya, kami minta juga sumbang saran dan pikirannya terkait KUHAP ini," kata Habiburokhman.

Ia mengatakan, revisi KUHAP ini akan mengganti undang-undang yang sudah berjalan selama 44 tahun. Revisi KUHAP juga menyesuaikan dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Habiburokhman mengatakan, pembahasan revisi KUHAP akan dijalankan dalam dua masa sidang mendatang. Ia yakin pembahasan KUHAP tidak akan banyak menimbulkan perdebatan karena isinya adalah untuk menguatkan hak-hak orang yang tersangkut kasus hukum.

Rapat kerja membahas revisi KUHAP akan dilaksanakan pada awal masa sidang berikutnya.

"Jadi, paling lama dua kali masa sidang. Jadi, ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan, ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan datang," jelas Habiburokhman.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: