Jumat, 21 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Tom Lembong Sebut JPU Mengabaikan Perintah Majelis Hakim dalam Kasus Korupsi Gula

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 20 Maret 2025 | 17:44 WIB
eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). (BeritaNasional/Bachtiar)
eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menghina Pengadilan

Hal tersebut terkait dengan perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada JPU sebelumnya.

Perintah itu berkaitan dengan penyerahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

Tom menyebutkan kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan).

"Jadi, jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh majelis hakim Minggu lalu," ujar Tom di PN Jakpus, Kamis (20/3/2025).

Tom mengatakan hal tersebut cukup serius mengingat penuntut umum tidak memberikan hal tersebut meskipun sudah diperintahkan saat persidangan.

“Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt of court, mengabaikan perintah majelis hakim," tuturnya.

Dirinya juga menyentil soal majelis hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Tom lantas mengingatkan bahwa penyidikan dan penyelidikan sudah berjalan 15 bulan.

“Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tetapi kepada majelis hakim juga," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: