Kasus Ibu yang Anaknya Akan Jual Ginjal Berakhir Damai

BeritaNasional.com - Polisi telah melakukan mediasi atas kasus dugaan penggelapan menyeret seorang wanita berinisial SY berakhir dengan damai. Setelah kasus sempat viral, karena dua anak SY yang sempat ingin menjual ginjalnya.
Proses mediasi, kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi, dugaan tindak pidana penggelapan berlangsung di Jl. Pondok Jagung Timur No.35, di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025) sore.
“Kasus ini menyeret nama SY sebagai terlapor atas laporan Paulus Tarigan yang mewakili kliennya N. Perkara tersebut semakin viral setelah dua anak tersangka nekat mengaku ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keteranganya, Senin (24/3/2025).
Victor menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Polsek Cipinang itu, telah ditangani secara profesional. Dengan cara menangguhkan penahanan SY dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi.
“Dalam mediasi antara kedua belah pihak yang didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat H. Muslih sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini,” ujarnya
“Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai,” imbuhnya
Adapun, surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak. Dilanjutkan keputusan mencabut laporan diajukan sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini.
“Tanpa bermaksud memperkeruh suasana. Perkara ini secara profesional hingga mencapai titik temu perdamaian bagi kedua belah pihak,” imbuhnya
Sementara itu, perwakilan keluarga atau suami dari tersangka SY, Yelvin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat viralnya aksi dua anak tersangka.
Termasuk juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
“Tindakan dua anak tersangka yang mengaku ingin menjual ginjal sebagai bentuk spontanitas. Karena kepedulian mereka terhadap ibu mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan bukan untuk menebus penangguhan penahanan ke kepolisian,” ujarnya.
Kini SY dan keluarga telah kembali berkumpul usai penahanannya ditangguhkan. Sebagaimana dokumentasi diterima, kalau SY dan anak-anaknya telah kembali berkumpul setelah penangguhan penahanan kepada ibunya.
"Terima kasih untuk bapak Kapolres Tangerang Selatan dan bapak Kapolsek Ciputat Timur. Terima kasih telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu saya yang kami ajukan dan akhirnya terkabulkan," kata SY.
Adapun kasus ini menjadi viral setelah aksi kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah ramai. Karena menawarkan ginjalnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, "Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel".
Mereka mau membebaskan SY yang terseret dugaan telah menggelapkan sebagaimana tuduhan atas penggelapan handphone dan sejumlah uang. Padahal ponsel dan uang merupakan pemberian langsung pemilik rumah untuk kebutuhan rumah.
Alhasil SY pun dilaporkan pemilik rumah ke polisi sebagaimana tuduhan penggelapan uang. Berujung penahanan terhadap SY, disusul aksi anaknya yang menawarkan ginjalnya untuk dijual demi membebaskan SY.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu