Advokat Usul Pasal Impunitas dalam Revisi KUHAP, Komisi III Setuju

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan advokat untuk menerima masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/3/2025).
Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar advokat tidak dapat dituntut ketika membela klien. Ia ingin pengaturan itu diatur dalam KUHAP. Juniver merujuk pada pasal 140 dalam draf revisi KUHAP.
"Kemudian 140 ya kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan," ujar Juniver saat rapat dengar pendapat.
Pasal 140 revisi KUHAP mengatur advokat menjalan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.
Ia meminta agar profesi advokat ditegaskan tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana. Karena dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.
"Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara," ucapnya.
Saat ini aturan itu sudah diatur dalam UU Advokat, namun Juniver mengungkap masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum lantaran dituntut dan diminta pertanggungjawaban atas melakukan pembelaan profesi.
"Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokan supaya berkasnya tidak jalan, diproses," kata dia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman setuju dengan usulan tersebut. Ia yakin usulan tersebut akan disepakati seluruh fraksi di Komisi III.
"Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat di situ," ungkapnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu