Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Pemudik yang Tak Patuhi Aturan Ganjil-Genap Bakal Dikeluarkan dari Jalan Tol

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 24 Maret 2025 | 14:35 WIB
Penerapan one way di tol Cikampek. (Beritanasional/Elvis Sendouw)
Penerapan one way di tol Cikampek. (Beritanasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kebijakan ganjil-genap (gage) bakal diterapkan bagi pemudik yang mengendarai mobil pribadi di Kilometer (Km) 47 Jakarta-Cikampek sampai Km 414 tol Semarang-Batang dan Km 31 sampai Km 98 Tol Tangerang-Merak.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, apabila ada yang melanggar, petugas akan mengeluarkan pengendara dari jalur gage.

"Bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage," kata Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (24/3/2025).

Dengan begitu, pengendara yang sedianya melintas di jalan tol apabila berlaku gage akan dikeluarkan menuju jalur arteri. Hal itu diterapkan jika nomor polisi (nopol) kendaraan pemudik tidak sesuai dengan penerapan gage.

“Karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu (panjang jalannya pun bervariasi),” katanya

Selain itu, bagi para pelanggar gage bakal ditindak menggunakan kamera E-TLE (tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement). 

Sementara itu, penilangan konvensional hanya dilakukan apabila terjadi pelanggaran yang berlebihan. 

"Tetap dilakukan (penilangan konvensional) pada pelanggaran tertentu saja karena operasi ini termasuk operasi kemanusiaan," katanya.

Karena itu, penting untuk memastikan kendaraan pemudik sesuai dengan aturan ganjil-genap yang berlaku agar perjalanan mudik tidak terhambat.

Diketahui, ganjil-genap untuk arus mudik Lebaran 2025 akan berlaku mulai Kamis (27/3/2025) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 23.59 WIB. Penerapannya meliputi ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Semarang-Batang Km 414 dan ruas jalan tol Tangerang-Merak Km 31 hingga Km 98.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: