Pemudik yang Tak Patuhi Aturan Ganjil-Genap Bakal Dikeluarkan dari Jalan Tol

BeritaNasional.com - Kebijakan ganjil-genap (gage) bakal diterapkan bagi pemudik yang mengendarai mobil pribadi di Kilometer (Km) 47 Jakarta-Cikampek sampai Km 414 tol Semarang-Batang dan Km 31 sampai Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, apabila ada yang melanggar, petugas akan mengeluarkan pengendara dari jalur gage.
"Bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage," kata Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (24/3/2025).
Dengan begitu, pengendara yang sedianya melintas di jalan tol apabila berlaku gage akan dikeluarkan menuju jalur arteri. Hal itu diterapkan jika nomor polisi (nopol) kendaraan pemudik tidak sesuai dengan penerapan gage.
“Karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu (panjang jalannya pun bervariasi),” katanya
Selain itu, bagi para pelanggar gage bakal ditindak menggunakan kamera E-TLE (tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement).
Sementara itu, penilangan konvensional hanya dilakukan apabila terjadi pelanggaran yang berlebihan.
"Tetap dilakukan (penilangan konvensional) pada pelanggaran tertentu saja karena operasi ini termasuk operasi kemanusiaan," katanya.
Karena itu, penting untuk memastikan kendaraan pemudik sesuai dengan aturan ganjil-genap yang berlaku agar perjalanan mudik tidak terhambat.
Diketahui, ganjil-genap untuk arus mudik Lebaran 2025 akan berlaku mulai Kamis (27/3/2025) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 23.59 WIB. Penerapannya meliputi ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Semarang-Batang Km 414 dan ruas jalan tol Tangerang-Merak Km 31 hingga Km 98.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu