Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Bhabinkamtibmas di Menteng Minta THR ke Hotel, Berujung Dipatsus dan Terancam Sanksi Etik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 24 Maret 2025 | 15:45 WIB
Surat patsus. (Foto/Istimewa)
Surat patsus. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Beredar di media sosial terkait surat dengan kop tertulis Polsek Metro Menteng yang meminta uang tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Sebagaimana diunggah akun X @NalarPolitik_, disebut kalau surat itu bermaksud untuk meminta THR untuk dibagikan kepada anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.

"Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!" demikian keterangan dalam akun X tersebut, Senin, (23/3/2025).

Adapun dalam surat tertulis empat nama anggota Bhabinkamtibmas itu adalah, Ajun Komisaris Polisi Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman.

Atas viral tersebut,  Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi memastikan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Karena dari hasil penyelidikan diduga surat dibuat anggota Bhabinkamtibmas, Kel. Pegangsaan, Aipda Anwar.

“Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha dalam keteranganya, Senin (24/3/2025).

Meski begitu, untuk ketiga anggota yang tertulis namanya dalam surat itu, dari hasil pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Pusat dipastikan Ajun Komisaris Polisi Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri dan staf Rahman tidak turut terlibat.

Maka dari itu, Rezha mengatakan terkait dengan tindak lanjut proses hukum yang dilakukan hanya kepada Aipda Anwar. Dengan dilakukannya penempatan khusus (patsus), dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan. Dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. pegangsaan,” jelasnya.

Akibat kasus ini, Rezha menegaskan semua anggota terikat aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang meminta atau menerima sesuatu yang tak sesuai aturan.

"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: