Revisi KUHAP, Advokat Usul Saksi Bisa Ajukan Praperadilan

BeritaNasional.com - Advokat Juniver Girsang mengusulkan saksi bisa mengajukan praperadilan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juniver ingin saksi juga diberikan hak mengajukan praperadilan.
"Ini juga harus kita masukkan yang berhak itu saksi. Saksi harus masuk dia juga berhak untuk mengajukan praperadilan," kata Juniver.
Juniver yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi KUHAP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/3/2025) menyampaikan, saksi selama ini tidak bisa berbuat apapun apabila rumah atau rekeningnya diblokir oleh penegak hukum. Hal ini agar saksi bisa menguji pemblokiran tersebut di pengadilan.
"Bagaimana tidak ada kaitan dengan suatu perkara, tetapi ada tujuan di balik itu, rumahnya disita, rekening yang diblokir tindakan upaya hukum paksa yang lain, kita tanya penyidik Kenapa perintah waduh kacau ini perintah ada hubungannya tidak Nanti kita lihat dalam proses lebih lanjut," katanya.
"Sementara nasib orang sudah ke mana-mana, sudah enggak bisa makan, blokir, rumah dipasang disegel, malunya bukan main," sambungnya.
Juniver ingin upaya paksa oleh penegak hukum tersebut bisa diuji di pengadilan.
"Formalisinya adalah peradilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang ditujukan tersangka atau keluarga tersangka korban atau keluarga korban pelapor saksi atau advokat yang diberi kuasa untuk mewakili Kepentingan hukum tersangka korban atau saksi atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," jelasnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu