Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Diminta Hapus Surat Ini, Polri Jelaskan Manfaat SKCK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 24 Maret 2025 | 20:30 WIB
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberika penjelasan tentang SKCK (BeritaNasional/Humas Mabes Polri)
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberika penjelasan tentang SKCK (BeritaNasional/Humas Mabes Polri)

BeritaNasional.com -  Polri merespon terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Polri menilai usulan tersebut bagian dari kewajiban polri dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Demikian respon itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo saat ditanya awak media, Senin (24/3/2025).

Ia menjelaskan penerbitan SKCK telah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” tuturnya.

“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani.

Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” tambahnya.

Selain berfungsi untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” ujarnya.

Namun apabila saat ini dirasa menghambat maka usulan ini nantinya akan dibahas oleh Polri untuk dicarikan solusi jalan keluar, demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas.

Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” tuturnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan usulan pencabutan SKCK telah ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai untuk dikirim ke Mabes Polri, Jumat (21/3/2025).

 

“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dalam keteranganya.

 

Adapun usulan tersebut, diberikan sesuai hasil penelitian dari Kementerian HAM dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Didapati keluhan para narapidana residivis yang kesulitan mencari kerja yang akhirnya mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kesulitan itu akibat dari adanya SKCK yang kerap menjadi syarat lowongan untuk mendaftar pekerjaan.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ucapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: