Jumat, 28 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Diduga Minta THR ke Hotel, Kompolnas Desak Bhabinkamtibmas di Menteng Ditindak Tegas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 Maret 2025 | 10:45 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiar).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Propam Polres Metro Jakarta Pusat menindak tegas Bhabinkamtibmas, Pegangsaan, Aipda Anwar imbas meminta uang tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel.

“Kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (25/3/2025).

Anam menyebut penindakan tegas ini, diperlukan karena tindakannya meminta THR sangat disesalkan. Karena, setiap anggota Polri tidak diperbolehkan meminta apapun dalam bentuk THR.

“Jika itu memang benar kami menyesalkan ya yang meminta supaya anggota tersebut ditindak tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun juga termasuk juga dengan ini THR,” ujarnya.

Sementara, Anam menyoroti terkait keputusan untuk menahan Aipda Anwar di penempatan khusus (patsus) adalah langkah yang tepat. Karena, hal itu dimaksudkan untuk memaksimalkan pemeriksaan.

“Ya saya kira patsus tepat ya, atau proses diamankan itu kan biasanya dalam rangka pemeriksaan. Kan kalau tidak dipatsus susah. Itu kan untuk memaksimalkan pemeriksaan yang dilakukan propam,” tuturnya.

Atas viral tersebut, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi memastikan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Karena dari hasil penyelidikan diduga surat dibuat anggota Bhabinkamtibmas, Kel. Pegangsaan, Aipda Anwar.

“Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha dalam keteranganya, Senin (24/3/2025).

Meski begitu, untuk ketiga anggota yang tertulis namanya dalam surat itu, dari hasil pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Pusat dipastikan Ajun Komisaris Polisi Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri dan staf Rahman tidak turut terlibat.

Maka dari itu, Rezha mengatakan terkait dengan tindak lanjut proses hukum yang dilakukan hanya kepada Aipda Anwar. Dengan dilakukannya penempatan khusus (patsus), dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan. Dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. pegangsaan,” jelasnya.

Akibat kasus ini, Rezha menegaskan semua anggota terikat aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang meminta atau menerima sesuatu yang tak sesuai aturan.

"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: