Sabtu, 29 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kontroversi Pemblokiran Facebook di Papua Nugini, Pemerintah Sebut untuk Batasi Konten Negatif

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 26 Maret 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi pengguna Facebook. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pengguna Facebook. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pemerintah Papua Nugini secara mendadak memblokir akses ke platform media sosial (medsos) Facebook sejak Senin (24/3/2025). 

Dilansir dari BBC News pada Rabu (26/3/2025), langkah ini diklaim oleh pihak berwenang sebagai uji coba yang bertujuan untuk membatasi penyebaran ujaran kebencian, misinformasi, dan konten pornografi di negara tersebut.

Keputusan kontroversial ini sontak menuai kecaman keras dari anggota parlemen oposisi dan para kritikus politik. 

Mereka menilai pemblokiran Facebook sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat.

Membela tindakan pemerintah, Menteri Kepolisian Peter Tsiamalili Jr menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk menekan kebebasan berbicara. 

‘’Pemerintah tanggung jawab untuk melindungi warga negara dari konten yang berbahaya," ucapnya yang dilansir dari BBC News pada Rabu.

Facebook merupakan platform media sosial yang sangat populer di Papua Nugini, dengan perkiraan jumlah pengguna mencapai 1,3 juta orang. 

Platform ini juga menjadi tulang punggung bagi banyak bisnis kecil yang mengandalkannya sebagai sarana penjualan dan pemasaran. 

Medsos memainkan peran krusial dalam memfasilitasi diskusi publik, terutama di tengah kekhawatiran akan menurunnya kebebasan pers di negara tersebut.

Neville Choi, presiden dewan media Papua Nugini, mengecam tindakan pemblokiran ini.

‘’Ini berbatasan dengan otokrasi politik dan pelanggaran hak asasi manusia," ungkapnya. 

Ia juga menyatakan keprihatinannya atas fakta bahwa setidaknya dua lembaga pemerintah yang memiliki wewenang dalam mengawasi komunikasi dan teknologi mengaku tidak mengetahui rencana pemblokiran ini. 

Hal ini bertentangan dengan pernyataan pihak kepolisian yang mengklaim bahwa "uji coba" ini dilakukan bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut.

"Kita sekarang menuju ke wilayah berbahaya dan semua orang tidak berdaya menghentikan tirani ini," tulis anggota parlemen oposisi Allan Bird dalam unggahannya di Facebook, sebelum aksesnya diblokir.

Pemblokiran Facebook ini terjadi beberapa bulan setelah disahkannya undang-undang antiterorisme yang baru. Undang-undang tersebut memberikan pemerintah kewenangan yang lebih luas untuk memantau dan membatasi komunikasi daring, di antara ketentuan lainnya.

"Ini adalah hukum kejam yang dirancang untuk merampas kebebasan kita," tulis Bird lagi, seraya menambahkan bahwa pemblokiran Facebook hanyalah "langkah pertama."

Meskipun akses telah diblokir, dilaporkan bahwa banyak pengguna di Papua Nugini masih dapat mengakses Facebook melalui penggunaan jaringan privat virtual (VPN).

John Pora, kepala Small and Medium Enterprises Corporation, menyampaikan kekhawatiran utamanya terhadap ribuan pengecer yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada platform Facebook. 

"Kami memiliki beberapa ratus ribu orang di sektor informal dan mereka akan merasa tidak pasti, jadi saya berharap sistemnya segera kembali online untuk memungkinkan mereka berdagang," ujarnya.

Pemerintah Papua Nugini sendiri telah lama mengancam untuk mengambil tindakan terhadap Facebook. Pada tahun 2018, negara tersebut sempat melarang platform ini selama sebulan dalam upaya pemerintah untuk memberantas profil palsu. 

Saat itu, pemerintah juga mengusulkan gagasan untuk mengembangkan platform alternatif yang dikelola oleh negara.

Pada 2023, Papua Nugini meluncurkan penyelidikan parlemen terhadap isu "berita palsu, pelaporan berita buruk, dan platform media sosial di negara tersebut. 

Langkah pemblokiran Facebook saat ini semakin memperkuat kekhawatiran akan pembatasan kebebasan informasi dan berekspresi di Papua Nugini. Perkembangan situasi ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: