Indonesia Siap Meratifikasi Konvensi Perikanan ILO No.188

BeritaNasional.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan kembali komitmen untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO No.188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan pada 2026.
“Ratifikasi Konvensi ILO No.188 pada 2026 merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa awak kapal perikanan, baik domestik maupun migran, dilindungi sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional,” kata Simrin Singh, Direktur ILO Indonesia.
Singh mengatakan, Indonesia yang berupaya meratifikasi Konvensi ILO No.188 pada 2026. Hal ini menunjukkan komitmen nasional yang kuat terhadap pekerjaan yang layak.
"Ini juga bentuk perekrutan yang adil dan penghapusan eksploitasi di sektor perikanan," tambahnya.
“Menjadi negara ASEAN kedua yang meratifikasi Konvensi ini tidak hanya menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan norma global. Namun hal ini juga meningkatkan keberlanjutan dan daya saing industri perikanannya,” ujar Singh.
Sebagai mitra utama ILO, Kemnaker RI memimpin upaya transformasi kemauan politik menjadi tindakan konkret, dengan rencana ratifikasi sebelum akhir 2026, yang merupakan tindak lanjut dari seruan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2025 untuk mempercepat ratifikasi Konvensi tersebut oleh Indonesia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Pemerintah Indonesia harus merumuskan peta jalan dalam meratifikasi Konvensi ILO No. 188.
Ia menjelaskan, ratifikasi tersebut merupakan kesempatan untuk menciptakan dampak berkelanjutan sekaligus menegaskan kehadiran negara bagi awak kapal perikanan.
“Ratifikasi ini mencerminkan kewajiban konstitusional kita untuk melindungi awak kapal perikanan,” ujar Yassierli.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, memang penting untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 188 karena sangat terkait dengan peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan Indonesia.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 3 jam yang lalu