Satgas PKH Serahkan Lahan Sawit Sitaan Duta Palma ke BUMN Agrinas Palma

BeritaNasional.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan total lahan sawit seluas 438.865 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang sebelumnya dikuasai perusahaan Duta Palma Group.
Disampaikan Kepala Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah penyerahan ini merupakan yang kedua. Setelah penyerahan tahap I, telah menyerahkan lahan sawit 221.868 hektar.
"Pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan," kata Febrie saat jumpa pers, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, Febrie menjelaskan penyerahan ratusan ribu lahan sawit ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan yang tertib sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Capaian tersebut tidak terlepas dari jerih payah kerja sama dan sinergitas antara pihak TNI, Polri, kementerian lembaga dalam membaktikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara,” terangnya.
Febrie yang juga menjabat Jampidsus Kejagung ini juga mengemukakan, Satgas PKH sejauh ini telah berhasil menguasai kembali lahan sawit seluas 1.001.674,14 hektar dari 369 perusahaan. Lahan tersebut tersebar di 9 sembilan provinsi dan 64 kabupaten.
"Yang kedua, dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.001.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan," pungkasnya.
Agrinas Palma merupakan perusahaan konsultan konstruksi dan perkebunan. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Indra Karya yang telah berdiri sejak 1961 di bidang konsultan engineering.
Agrinas Palma dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo sebagai Direktur Utama. Agus Sutomo merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI-AD yang sebelumnya menjabat Irjen Kemhan RI.
Dalam kasus PT Duta Palma korporasi, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp6,3 triliun, SGD12.859.605, US$ 1,873.677, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2000.000, Won 5.645.000, RM 300.
Dalam kasus ini juga penyidik juga telah menyita aset kebun 182.791,901 hektare 31 unit Kapal Tug dan Tongkang, dan satu unit helikopter jenis Bell.
Penyitaan merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang divonis 16 tahun bui dan pidana uang pengganti Rp 2,2 triliun.
Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu