Cheryl Darmadi Masuk DPO Kasus Korupsi TPPU PT Duta Palma, Kejagung Ungkap Identitas Lengkap

BeritaNasional.com - Kejagung mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi PT Duta Palma Group. Kali ini, seorang perempuan Cheryl Darmadi turut ditetapkan sebagai buron.
Cheryl yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
"Sudah (masuk daftar DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/8/2025).
Pengumuman perempuan berusia 45 tahun dalam DPO seiring ditetapkannya Cheryl sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024 atas dugaan TPPU korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam perkara TPPU ini, Cheryl bersama ayahnya diduga menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group demi menghilangkan jejak korupsi yang telah membuat negara rugi Rp 4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup Rp 73,9 triliun.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.
“Tim penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Cheryl Darmadi,” tulis keterangan lewat akun resmi Kejaksaan Agung.
Berikut informasi Identitas Cheryl Darmadi yang disebar Kejaksaan Agung:
Nama: Cheryl Darmadi
Tempat Lahir: Singapura
Umur: 45 Tahun/11 Juni 1980
Jenis Kelamin: Perempuan
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Apertemen Pakubuwono View LW-12.B JI. Pakubwono VI No. 68 RT.003 RW.001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Jl. Bukit Golf Utama PE-9. Kelurahan Pondok Pinang. Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01, Singapore 258386
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu