Perkara Pencucian Uang Duta Palma Group Segera Disidangkan, Jaksa Limpahkan Berkas ke PN Jakarta Pusat

BeritaNasional.com - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup, terhadap tersangka korporasi bakal segera naik ke persidangan.
Setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
“Adapun Terdakwa korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Kamis (10/4/2025).
Kelima perusahaan itu dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu kedua Primair, Pasal 3 Subsidiair Pasal 4 jo. Pasal 7 Subsidiair Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair
“Tersangka korporasi untuk PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili oleh kuasa yang bertindak atas nama Surya Darmadi,” ucap Harli.
Primair Pasal 3, Subsidiair Pasal 4 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair
“Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” tuturnya
Adapun, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang divonis 16 tahun bui dan pidana uang pengganti Rp 2,2 triliun, kini menyasar tujuh tersangka korporasi.
“Untuk yang sekarang, kan kalau Surya Darmadi kan sudah inkrah. Sudah kita eksekusi. Walaupun tidak seluruh harta yang kami sita dikabulkan oleh pengadilan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dikutip Selasa (1/10/2024).
“Sekarang yang kami tetapkan tersangka adalah perusahaan-perusahaan yang masih satu grup dengan PT Duta Palma,” kata dia.
Adapun klaster pertama untuk lima tersangka korporasi yakni, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga turut mengelola lahan kelapa sawit secara ilegal.
“Diduga menerima hasil tindak pidana di bidang perkebunan dan pengelolaan yang dilakukan secara ilegal,” sambungnya.
Lalu hasil uang dari kelima perusahaan akan dikirim ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti). Kedua perusahaan ini berperan untuk menjadi wadah pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.
"Hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan. Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," ungkap Abdul.
Sementara untuk saat ini, penyidik telah menyita uang hasil TPPU dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group atas nama tersangka PT Asset Pacific. Uang yang disita dari PT Asset Pacific sebesar Rp 450 miliar.
"Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi," ujar Abdul.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu