Revisi KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR, Ini Kata Habiburokhman

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 27 Maret 2025 | 13:10 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dibahas di Komisi III DPR. Revisi KUHAP bakal dibahas dalam masa sidang berikutnya.

"Memang secara prosedural akan diselesaikan kick-off raker itu di awal masa sidang yang akan datang," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

"Iya, sudah pasti. 100 persen (dibahas di Komisi III DPR)," sambungnya.

Habiburokhman juga telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa revisi KUHAP bakal dibahas di Komisi III. Karena itu, Komisi III segera menggelar rapat dengar pendapat dengan para ahli dan pemangku kepentingan pada masa reses.

"Jadi sudah fix saja juga koordinasi dengan Pak Dasco sudah fix di Komisi 3. Jadi kita akan terus sampai ke sana menyerap aspirasi masyarakat," katanya.

Rencana paling dekat adalah Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Dewan Pers, PWI, AJI dan forum pemred membahas masalah peliputan persidangan.

"Perlu kami sampaikan ke teman-teman, terutama pers itu ada terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan forum pemred tanggal 8 (April), setelah Lebaran, khusus membahas soal itu," kata Habiburokhman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: