Teranyar! KPK Sita Uang saat Geledah Rumah Djan Faridz

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset berupa uang saat menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz.
KPK sebelumnya menggeledah kediaman politikus senior PPP tersebut terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang berkaitan dengan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyitaan uang tersebut menjadi salah satu upaya paksa teranyar yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Info terakhir ada uang juga yang diamankan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Jumat (28/3/2025).
Meski demikian, Tessa mengaku belum bisa membeberkan berapa jumlah uang yang disita KPK dari rumah Djan Faridz.
Ia juga belum bisa mengungkapkan kaitan Djan Faridz dalam perkara ini.
"Tapi, untuk pertanyaan yang lain, saya belum bisa jawab karena itu masuk materi," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Tessa.
Tessa belum mengungkapkan isi dokumen yang disita dari rumah mantan Ketua PPP tersebut serta kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
"Sampai dengan saat ini, belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hard disk, laptop, atau handphone. Itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya," katanya.
Meski demikian, ia memastikan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik masih berkaitan erat dengan perkara Harun Masiku untuk menemukan petunjuk baru.
"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan," lanjutnya.
Saat ditanya apakah penggeledahan itu berkaitan dengan perkara yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tessa enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Belum terkonfirmasi sama penyidik. Ya, itu saya tidak bisa buka. Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama," tandasnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu