Jakarta Bebas Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran 2025

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 28 Maret 2025 | 12:26 WIB
Ilustrasi ganjil-genap di Jakarta. (Foto/Freepik)
Ilustrasi ganjil-genap di Jakarta. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Aturan ganjil-genap (gage) bagi kendaraan di wilayah Jakarta ditiadakan sementara selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

“Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan ganjil-genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (28/3/2025).

Peniadaan ganjil-genap di Jakarta ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Keputusan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” tulis TMC Polda Metro Jaya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: