Pemprov DKI Jakarta Ubah Sistem Evaluasi Kontrak Petugas PPSU

Oleh: Oke Atmaja
Kamis, 03 April 2025 | 14:33 WIB
Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran Semanggi,Jakarta, Kamis (3/4/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja) Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran Semanggi,Jakarta, Kamis (3/4/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja) Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran Semanggi,Jakarta, Kamis (3/4/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja) Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran Semanggi,Jakarta, Kamis (3/4/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja) Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran Semanggi,Jakarta, Kamis (3/4/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja) Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran Semanggi,Jakarta, Kamis (3/4/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja)
Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran Semanggi,Jakarta, Kamis (3/4/2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran Semanggi,Jakarta, Kamis (3/4/2025). Pemprov DKI Jakarta mengubah sistem evaluasi kontrak kerja petugas PPSU dari setahun sekali menjadi tiga tahun sekali yang bertujuan untuk memberikan kepastian kerja bagi para pasukan oranye tersebut. (Berita nasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: