Kasus Keluarga Pasien RS di Bekasi Aniaya Satpam Naik Penyidikan, Begini Kronologinya

BeritaNasional.com - Polres Metro Bekasi Kota telah memutuskan menaikkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga salah satu pasien terhadap satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga inisial S (39).
Hal ini setelah kepolisian menerima laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
"Sudah naik sidik. Kami sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya pada Sabtu (5/4/2025).
Unsur pidana, lanjut Ade Ary, ditemukan setelah polisi memeriksa satu pelapor dan tiga saksi dalam kasus ini. Yakni, istri korban selaku pelapor RI. Kemudian, dua housekeeping MM dan M serta satu petugas sekuriti berinisial AS.
"Kami telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Total ada empat orang termasuk pelapor," katanya.
Terlapor yang sudah diketahui berinisial AFET diduga telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau lima tahun jika korban luka berat.
Sementara itu, kronologi kejadian didapati bermula saat S menegur terduga pelaku AFET karena memarkir mobilnya secara sembarangan di depan UGD pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB
"Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban," ujarnya.
Bukannya memahami posisinya yang salah, teguran dari S malah menyulut emosi EFET. Alhasil, dengan penuh amarah, terduga pelaku pun menganiaya S hingga tidak sadar.
"Setelah memajukan mobilnya, terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban,” katanya.
“Selanjutnya, terlapor mendorong dan memukul korban bahkan terlapor menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala," sambungnya.
Atas hal tersebut, kini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap AFET selaku terlapor untuk pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB pada Senin (7/4/2025) pekan depan.
“Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” ucapnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu