Kesepakatan Uang Satu Pintu Terungkap dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 08 April 2025 | 17:34 WIB
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)

BeritaNasional.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengungkapkan mengenai kesepakatan uang dalam kode 'satu pintu' yang mengarah pada pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Hal tersebut disampaikan Mangapul saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa, Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mangapul menjelaskan, kode 'satu pintu' sudah sempat sedikit dibahas oleh terdakwa Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

"Satu pintu dalam artian memang Pak Erintuah itu, beliau enggak tegas mengatakan, tapi saya paham maksudnya, akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu," ujar Mangapul, Selasa (8/4/2025).

"Uang," imbuhnya.

Mangapul juga mengaku bahwa pada saat itu, dirinya bersama Erintuah dan Heru sepakat bahwa uang tersebut hanya boleh diberikan oleh satu orang saja, yaitu kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja, gitu," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Mangapul mengungkapkan bahwa tidak ada yang keberatan dengan kesepakatan tersebut karena mereka merasa sudah sama-sama mengerti dengan apa yang telah disepakati.

"Sama, nggak ada istilahnya, jangan, nggak ada, pokoknya kami. Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu," kata dia.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, setara Rp 3,6 miliar, terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini berawal dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibunya, Meirizka Widjaja, berupaya agar anaknya dibebaskan dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk menangani perkara tersebut.

Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Akhirnya, suap diberikan, dan Ronald Tannur dinyatakan bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan karena suap. Jaksa telah mengajukan kasasi atas vonis tersebut, dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu dengan memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: