IM57+ Dukung AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata di PN Bogor

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 April 2025 | 13:25 WIB
Dewan Pembina IM57+ Novel Baswedan saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Dewan Pembina IM57+ Novel Baswedan saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - IM57+ mendampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Bogor.

Menurut Dewan Pembina IM57+ Novel Baswedan, pendampingan diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap penyidik yang berusaha mengungkap kasus korupsi, tetapi menghadapi tekanan melalui jalur hukum perdata.

"Kami dari IM57+ hendak mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan," ujar Novel di Bogor, Rabu (9/4/2025).

Ia mengaku prihatin dengan langkah hukum yang diambil oleh Agustiani Tio karena gugatan tersebut ditujukan secara personal kepada penyidik atau penegak hukum.

"Saya prihatin ketika ada penegak hukum digugat secara perdata. Bayangkan penegak hukum ketika bekerja, mereka itu bekerja untuk dan atas nama negara," tuturnya.

Novel menilai gugatan ini sebagai bentuk serangan balik terhadap pribadi penyidik yang sedang menjalankan tugas negara dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Karena itu, kami memandang perlu untuk hadir dalam sidang ini dan memberikan dukungan yang jelas. Negara tidak boleh diam," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika praktik menggugat penyidik secara pribadi dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi para penegak hukum.

"Bayangkan kalau proses penegakan hukum justru dibalas dengan gugatan pribadi secara masif. Maka penegak hukum akan menjadi takut dan tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional," ujarnya.

Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh mantan terdakwa kasus korupsi suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI, Agustiani Tio Fridelina.

Ia menggugat AKBP Rossa atas dugaan kerugian yang ditimbulkan dari proses pencekalan dirinya oleh KPK saat penyidikan berlangsung.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: