Kerja Jurnalis Dilandasi UU, DPR: Jurnalis Harus Dilindungi

BeritaNasional.com - Kejadian tindak kekerasan yang banyak terjadi terhadap wartawan/jurnalis belum lama ini, mencerminkan masih minimnya implementasi dalam menjalankan roda demokrasi.
Anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia merespon kejadian intimidasi dan pemukulan jurnalis yang meliput pada kegiatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit di Semarang belum lama ini.
Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Politisi PKS ini menyampaikan rasa prihatin dengan berulangnya tindak kekerasan terhadap jurnalis.
"Peristiwa semacam itu merupakan indikator bahwa kehidupan berdemokrasi belum berjalan maksimal di sebuah negara. Jurnalis kan, memiliki peran besar dalam penegakan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Mereka ujung tombak media massa sebagai elemen keempat demokrasi yang mengontrol kekuasaan dan pemerintah agar tidak menyalahgunakan kewenangannya,” ungkapnya.
Jurnalis memiliki andil dalam memenuhi kebutuhan infomasi publik atau hajat hidup orang banyak. Termasuk agenda-agenda pembangunan yang dilakukan pemerintah, kegiatan pejabat publik, dan lain-lain.
“Misalnya kegiatan Pak Kapolri. Masyarakat tentu saja perlu tahu kegiatan beliau sebagai pejabat publik yang dibiayai dari uang rakyat. Dan dalam konteks inilah jurnalis memiliki peran menyebarluaskannya dengan akuntabel, tanpa bias dan berimbang ke masyarakat secara luas.”
Posisi jurnalis dan media, kata Meity, sudah diatur dalam Undang-Undang Pers, No 40 Tahun 1999.
“Sudah tugas pejabat publik memberikan keterangan kepada media massa secara transparan terkait urusan publik yang memang dapat diekspose. Pada intinya kita saling menghargai dan menghormati,” sambungnya.
Insiden pemukulan terhadap jurnalis di Semarang dilakukan oleh pengawal keprotokoleran Kapolri. Kekerasan ini terjadi saat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu 5 April 2025.
Menyusul kejadian ini, Kapolri menyampaikan permintaan maafnya melalui media ke publik. Sementara, pelaku, Ipda E juga telah menyampaikan maaf kepada korban pewarta poto dari Antara disaksikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu