Ronny Talapessy Merasa Ada yang Menarget Hasto Kristiyanto, Apa Motifnya?

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, merasa ada pihak yang sengaja menarget kliennya. Hal itu disampaikannya karena melihat beberapa kejanggalan dalam kasus yang menjerat Hasto.
Salah satunya, demo yang dipandang Ronny tidak alami atau bayaran. Mereka selalu hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hanya untuk menuntut agar Hasto diadili.
“Saya sampai mendapatkan broadcast dari teman bahwa ini digerakkan oleh aksi yang meminta supaya memakai almamater dan nonalmamater. Di sini, ada biayanya Rp 40 ribu dan Rp 45 ribu,” kata Ronny setelah sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, Ronny menyinggung soal perkara yang telah dibongkar pada 2020 dengan terdakwa lain. Namun, kasus ini akan kembali diadili dengan terdakwa Hasto yang dianggapnya sebagai perkara daur ulang.
Sebab, nota keberatan Hasto yang ditolak hakim dalam putusan sela sejatinya telah dituangkan mulai dari asal usul uang yang berasal dari Harun Masiku. Termasuk soal bantahan perkara obstruction of justice yang bukan dilakukan Hasto.
“Jadi, menurut kami, hal ini adalah daur ulang dan fakta persidangan sudah pernah diuji di 2020 dan sudah inkrah,” ucapnya.
Singkatnya, Ronny merasa Hasto ditarget dalam rangka mengganggu PDIP dengan perkara ini. Terlebih posisinya yang masih sebagai Sekjen PDI Perjuangan.
“Ini adalah upaya untuk mengganggu PDIP dengan menarget pak hasto kristiyanto, karena Pak Hasto Kristiyanto sampai saat ini masih sebagai Sekjen PDIP,” tuturnya.
Karena itu, Ronny menyebutkan kasus yang dihadapi Hasto adalah persoalan politik. Dia mengingatkan agar hukum harus ditegakkan jangan sampai ada pihak yang sengaja menunggangi.
“Jadi perlu kita ketahui kembali kawan kawan bahwa ini adalah kasus politik dan mas hasto adalah tahanan politik. Hukum kita hormati, hukum harus kita jalani sesuai dengan asas penegakkan hukum yang fair,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (11/4/2025).
"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat bacakan amar putusan sela.
Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.
Sementara itu, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto dipandang telah memasuki pokok perkara. Jadi, majelis hakim memerintahkan untuk perkara dilanjutkan dalam proses pembuktian dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Memerintah Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum di atas," ujarnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu