Harga Emas Hari Ini Ngamuk Lagi, Kini Tembus Rp 1,9 Juta per Gram
Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 12 April 2025 | 12:48 WIB





Pegawai menunjukan emas di Butik Emas LM ANTAM - Gedung Antam, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).(Beritanasional.com/Oke Atmaja)
BeritaNasional.com - Pegawai menunjukan emas di Butik Emas LM ANTAM - Gedung Antam, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Harga emas hari ini menembus angka Rp 1.904.000 per gram. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 15.000 dibandingkan dengan harga kemarin yang berada di level Rp 1.889.000 per gram. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Editor: Oke Atmaja
JANGAN TERLEWAT:
OpenAI Gugat Balik Elon Musk, Tuduh Ingin Kuasai Teknologi AI
Komentar:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
Kelahiran Anak Jadi Alasan Eliano Reijnders Absen dari Skuad Garuda
OLAHRAGA
2 menit yang lalu
Gmail Buat Ringkasan Email Pakai Gemini AI Secara Otomatis, Mudahkan Pengguna Workspace
TEKNOLOGI
32 menit yang lalu
Penulisan Sejarah Ulang, Djarot PDIP Minta Fakta Sejarah Tak Ditutup-tutupi
POLITIK
1 jam yang lalu
3 Warga Depok Dikeroyok Usai Cekcok soal Parkir
PERISTIWA
1 jam yang lalu
5 Fakta Menarik tentang Pemain Anyar Liverpool Jeremie Frimpong
OLAHRAGA
1 jam yang lalu
BERITATERPOPULER
01
Eks Penyidik KPK Minta Kementerian PU Laporkan Dugaan Gratifikasi Agar Tak Dianggap Suap
HUKUM | 2 hari yang lalu
02
KPK Dalami Pro-Kontra Dewan Direksi dan Komisaris Terkait Korupsi KSU di ASDP
HUKUM | 2 hari yang lalu
03
KPK Beri Saran terkait Revisi KUHAP
HUKUM | 2 hari yang lalu
04
Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU Berpotensi Suap atau Pemerasan
HUKUM | 2 hari yang lalu
05
06
Golkar Dukung Prabowo Desak Israel Akui Kemerdekaan Palestina
POLITIK | 2 hari yang lalu
07
Tindak Lanjut KPK Informasi Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Simak Fakta-faktanya
HUKUM | 2 hari yang lalu
08
DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, KPK Kaji Mandiri
HUKUM | 2 hari yang lalu
09
IM57+ Dorong KPK dan Kementerian PU Putus Rantai Korupsi Bersama
HUKUM | 1 hari yang lalu
10
IM57+ : Pengembalian Uang Gratifikasi di Kasus Kementerian PU Tak Hapus Pidana
HUKUM | 1 hari yang lalu