MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Terkait Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Oleh: Panji Septo R
Senin, 14 April 2025 | 20:29 WIB
kasus suap terkait pengaturan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2021–2022. (BeritaNasional/Panji Septo)
kasus suap terkait pengaturan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2021–2022. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memberhentikan sementara sejumlah hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus suap terkait pengaturan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2021–2022.

Menurut Juru Bicara MA, Yanto, lembaganya telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto guna mengusulkan pemberhentian sementara para tersangka.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara," ujar Yanto dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Yanto menambahkan, Djuyamto dan kawan-kawan akan diberhentikan secara tetap apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

"Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan secara tetap," tuturnya.

Kasus Belum Final, Jaksa Ajukan Kasasi

Yanto menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus ekspor CPO tahun 2021–2022 belum bersifat final. Meski vonis lepas (onslag) telah dijatuhkan, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.

“Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat akan mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung secara elektronik,” jelas Yanto.

Ia juga mengingatkan bahwa penindakan terhadap hakim diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum, sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, yakni dengan adanya persetujuan Ketua MA dan perintah dari Jaksa Agung.

“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa ini. Di tengah upaya pembenahan sistem peradilan, kejadian ini kembali mencoreng citra lembaga,” tambahnya.

Tujuh Tersangka, Termasuk Ketua PN Jaksel

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang diduga menerima suap saat masih bertugas di PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto disebut sebagai pemberi suap, mewakili tiga perusahaan besar: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Tiga hakim yang memvonis lepas dalam perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Marcella dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Arif dijerat dengan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga hakim lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: