Terapkan Skema Keadilan, PAM Jaya Kenakan Tarif Sesuai Penggunaan Air untuk Penghuni Apartemen

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 15 April 2025 | 15:46 WIB
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin. (BeritaNasional/Lydia)
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - PAM Jaya meluncurkan program Penagihan Langsung Pemakaian Air untuk unit hunian apartemen. Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah pengelola apartemen pada Selasa (15/4/2025).

Dengan program ini, PAM Jaya mengenakan tarif sesuai penggunaan air tiap unit masing-masing. Langkah ini merupakan upaya PAM Jaya menerapkan tarif air bersih yang lebih adil.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk menagih langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola.

Menurut dia, skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai peraturan gubernur.

"Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian. Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka, tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga,” kata Arief saat konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).

Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, Apartemen masuk kelompok K III. 

Jika pemakaian di atas 20 meter kubik akan dikenakan tarif progresif Rp 21.500 per m³. Namun, jika penggunaan air tidak lebih dari 10 m³, tarifnya yaitu Rp 12.500 per m³.

Sebelumnya, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter.

Hal ini kerap menimbulkan keluhan dari warga karena mereka bisa kenakan tarif lebih tinggi dari pemakaiannya sehari-hari.

Arief berujar mengatakan kebijakan ini juga mendukung prinsip keadilan sosial dengan tetap menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk dalam rencana ekspansi penyediaan layanan air bersih untuk 1 juta pelanggan tambahan.

Ia menegaskan skema ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum.

Program akan diterapkan secara bertahap di sekitar 200 apartemen di Jakarta yang saat ini terdaftar dalam layanan PAM Jaya. 

Sementara itu, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena termasuk dalam kategori nonhunian.

Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tagihan air di apartemen dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran pemakaian air secara bijak di kalangan warga ibu kota.

Di kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Robinson Lennywati Teddy menyebut skema ini sangat membantu warga. 

Ia mengungkapkan, sebelum adanya kerja sama, lonjakan tagihan bisa mencapai hampir 90 persen.

"Februari lalu kami sangat terkejut. Tagihan yang biasa Rp 60 juta per bulan melonjak menjadi Rp 100 juta karena tarifnya dihitung global. Dengan skema baru ini, tagihan jadi sesuai pemakaian masing-masing unit,” ujar Lennywati.

Dalam sistem baru, tarif air akan dibebankan berdasarkan volume pemakaian per unit, yakni Rp12.500 untuk 0-10 m³, Rp17.500 untuk 10-20 m³, dan Rp21.500 untuk pemakaian di atas 20 m³.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: