Telusuri Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 April 2025 | 19:37 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Meski demikian, dirinya belum mau membuka detail penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Dia berjanji akan memberi informasi  jika penggeledahan sudah selesai.

"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan turut menggeledahan kediaman eks Ketua DPR RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya. Akan tetapi, KPK bekum membeberkan apa saja yang disita dari penggeledahan itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari total 21 tersangka, empat orang merupakan penerima yang berstatus sebagai penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap. Dari kelompok pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta, dan dua orang lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Meski sudah menetapkan para tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka maupun rincian perbuatan melawan hukum yang dilakukan, hingga proses penyidikan dianggap cukup.



 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: