Ini Identitas Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG

BeritaNasional.com - Polres Garut tengah menyelidiki dugaan pelecehan yang diduga dilakukan seorang dokter kandungan terhadap pasien perempuan saat menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Diketahui kalau dokter bernama M. Syafril Firdaus yang terdaftar sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.
“Kita sudah mendapatkan identitas pelakunya, kemudian sudah kita ambil, istilahnya langkah-langkah penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, Joko juga membenarkan jika kejadian sebagaimana video viral terjadi pada kurun waktu Juni 2024. Hal itu didapati penyelidik setelah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) klinik swasta.
“Iya 2024,” singkat Joko.
Oleh sebab itu, Joko menegaskan penyelidik saat ini masih terus mencari keberadaan dari dokter tersebut. Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui kejadian atau posisi dokter untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Iya, kita akan lacak, kita akan tetap kejar, kemanapun akan kita kejar. Kita menjawab masyarakat sambil menginfo kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau perbuatan cabul terhadap pelaku, untuk segera melapor ke polres,” tuturnya.
Sejalan dengan pencarian dokter, Joko juga mengimbau kepada korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Hal itu guna memudahkan proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Karena sampai saat ini belum ada laporan. Tapi kita tidak fokus ke situ, karena ini sudah menjadi berita nasional. Kita lakukan penyelidikan, kita cari identitas lewat video pelaku tersebut. Dan kita lacak juga korbannya siapa,” ucapnya.
“Kita juga membuka hotline siapa saja yang jadi korban silahkan buat laporan. Saat ini kita masih menyelidiki, dan kita sedang bikin tim gabungan dari Polda dan polres untuk menyelidiki kasus viral tersebut,” tambahnya.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu