Polisi Ungkap Akar Masalah Pemilik Saham Rumah Sakit Laporkan Dokter gara-gara Beda Analisis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri). (Beritanasional/Bachtirudin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri). (Beritanasional/Bachtirudin)

BeritaNasional.com - Duduk perkara kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan seorang pasien Y sekaligus pemilik saham dari rumah sakit (RS) berinisial S di wilayah Jakarta terhadap seorang dokter akhirnya terungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus ini berakar dari masalah perbedaan analisis dari seorang dokter yang menangani kesehatan pasien Y.

“Ini masih kami dalami terkait ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seorang pasien,” kata Budi kepada wartawan pada Rabu (13/5/2026).

Namun, dari laporan yang telah dilayangkan, Y merasa dirugikan atas analisis dokter rumah sakitnya. Sebab, Y mengaku telah menjalani perawatan selama 2021 hingga 2025 dengan dokter spesialis jantung berinisial I.

“Tetapi, yang bersangkutan mencari second opinion kepada dokter lain ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai,” kata Budi.

“Nah, misalnya pemasangan ring jantung itu hanya di dokter 1 itu satu, tapi di dokter lain itu lebih dari satu sehingga tidak ada manfaatnya. Ataupun, tidak bisa digunakan cukup dengan satu saja gitu. Nah, itu yang pasien merasa keberatan dan melaporkan. Ini kan semua juga harus didalami,” sambung Budi.

Berangkat dari masalah ini, Budi menyatakan kasus yang dilayangkan Y selaku pasien sekaligus pemilik saham dari rumah sakit masih didalami sesuai Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.

“Kepolisian sekali lagi tidak boleh menolak laporan masyarakat, tetapi dari laporan itu harus ada kajian mendalam, baik itu melakukan melalui penyelidikan maupun penyidikan,” terangnya.

Sebelumnya, seorang pasien berinisial Y menempuh jalur hukum dengan melaporkan rumah sakit swasta ternama di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, ke Polda Metro Jaya. 

Menariknya, pelapor diketahui juga merupakan salah satu pemegang saham di rumah sakit berinisial S tersebut. Laporan resmi ini telah diterima pihak kepolisian dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: