Viral Bus Transjakarta Kena Tilang di Jalur Busway, Begini Penjelasan Polisi

BeritaNasional.com - Bus Transjakarta ditilang elektronik atau ETLE viral di media sosial (medsos). Kejadian itu mengundang pertanyaan warganet terkait kinerja ETLE karena bus melintas di lajur yang benar.
Dikutip akun Instagram @lambe_turah, tertulis jika bus tersebut ditilang atas pelanggaran Pasal 287 Ayat 1 Juncto 104 Ayat 4 UU LAJ tentang Melanggar Rambu atau Marka pada 3 Maret 2025 pukul 08.43.10 WIB.
Atas hal ini, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut mekanisme kerja ETLE adalah mendeteksi nomor polisi untuk selanjutnya dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.
"Jadi, nomor polisi ini pada saat kendaraan itu masuk busway, melintas terobos lampu merah, sistem ini mendeteksi si pelanggaran itu, bukan kendaraan itu, kendaraannya apa," kata Argo saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/202).
Argo melanjutkan, dalam kejadian yang sudah beberapa hari berlalu itu, banyak kemungkinan pelanggaran yang ditangkap ETLE. Misalnya, sopir saat itu bermain ponsel maupun penumpang di kursi depan yang tak pakai sabuk pengaman.
"Jadi, itu tidak mendeteksi kendaraan, karena itu tadi filternya. Tidak menggunakan back office melalui petugas, otomatis akan terkonfirmasi seketika saat itu dengan WA," katanya.
Meski begitu, Argo menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi ETLE atas beberapa kejadian ini. Yakni, memperbarui sistem seperti kendaraan prioritas yang melintas bisa mengirim konfirmasi agar tilangnya dianulir.
"Ini yang mungkin akan menjadi bahan evaluasi. Namun, tentunya kalau memang kendaraan itu melintas, damkar, ambulans, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Argo mengimbau pihak PT Transjakarta untuk mendaftar kendaraannya ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya agar masuk sistem. Sebab, sistem ETLE saat ini bekerja dengan menangkap nomor kendaraan, bukan jenis kendaraan.
"Kalau misalnya sudah terdaftar oleh sistem, kan akan teranulir sendiri gitu. Jadi, intinya bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt atau pelanggaran yang lain karena terpotret,” tuturnya.
“Sekali lagi si kamera ini yang dipotret nomornya, bukan kendaraanya. Dia nggak ngebaca kendaraannya itu ambulans, mobil polisi, saat ini sehingga dengan mungkin nanti dilakukan evaluasi. Sementara ini, silahkan melakukan konfirmasi untuk menganulir tilang tersebut," tandasnya.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu