Diduga Provokatif, Sejumlah Orang Dikeluarkan dari Sidang Hasto Kristiyanto

BeritaNasional.com - Simpatisan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengusir sejumlah orang yang diduga penyusup dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, mengatakan penyusup mengenakan pakaian provokatif dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan itu.
"Yang mau datang menonton dipersilakan. Tapi yang kami dapatkan adalah penyusup dari pihak lawan. Mereka menggunakan kaos provokatif," ujar Guntur di PN Jakpus, Kamis (17/4/2025).
Menurut Guntur, para penyusup mengenakan pakaian provokatif dibalut kemeja. Ia menilai hal tersebut bisa menimbulkan kerusuhan dalam sidang Sekjen PDIP itu.
"Di luarnya pakai kemeja lain. Jadi mereka menyusup dan itu menurut kami tindakan tidak benar karena bisa memancing, memprovokasi karena di dalam banyak massa PDIP. Kalau dibiarkan, bisa terjadi keributan," tuturnya.
Dirinya lantas berkoordinasi dengan Pamdal dan Kepolisian mengeluarkan para penyusup dan meminta kaos dengan tulisan provokatif dilepas.
"Kalau mereka mau datang silakan karena ini sidang terbuka. Tapi jangan pakai cara provokatif, cara yang bisa mengadu domba, memancing keributan," kata dia.
"Kalau mau datang baik-baik silakan. Kita tidak pernah melarang siapapun datang ke persidangan Sekjen PDIP," tandasnya.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Ketua KPU RI, Arief Budiman, dan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebagai saksi.
Eks komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sejatinya juga dipanggil sebagai saksi. Akan tetapi, ia berhalangan hadir karena sakit.
"Betul, ketiganya menjadi saksi," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Selama persidangan berlangsung, jalan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta ditutup sejak pukul 09.30 WIB. Pihak kepolisian juga melakukan penjagaan ketat dan memasang barier pengaman, mengingat adanya aksi demonstrasi dari para pendukung Hasto.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020 lalu. Ia diduga memerintahkan Harun merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu