Isi BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Ketentuannya!

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan pajak bagi kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pengenaan pajak ini dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, aturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/2025).
Bapenda menjelaskan, bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat.
"Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!" ujar Bapenda.
"Wajib Pajak PBBKB penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar," tambahnya.
Sementara itu dalam penjelasannya PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Tarif PBBKB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar.
"Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50% dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5% saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.
Lebih lanjut, Bapenda menegaskan bahwa PBBKB hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah DKI Jakarta.
"Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," tandasnya.
10 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu