KPK: Penyitaan Motor Ridwan Kamil Terkendala Teknis, Bukan Dana

Oleh: Panji Septo R
Senin, 21 April 2025 | 20:38 WIB
Ridwan Kamil. (Foto/Instagram)
Ridwan Kamil. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kendala anggaran terkait penyitaan motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Hal itu berkaitan dengan motor RK yang hingga kini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), meskipun telah disita oleh KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochcahyanto, hambatan pemindahan barang sitaan tersebut hanya bersifat teknis dan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Enggak, enggak ada kendala anggaran. Mungkin hanya operasional ke luar daerah yang terbatas,” ujar Fitroh di Gedung ACLC KPK, Senin (21/4/2025).

Ia memastikan bahwa motor yang telah disita akan segera dipindahkan ke Rupbasan seperti barang sitaan lainnya.

“Ya saya pikir itu hanya masalah teknis. Kalau kendala teknisnya terselesaikan, pasti akan sama seperti barang bukti lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pihaknya belum memindahkan barang bukti yang disita setelah penggeledahan di rumah RK.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam bentuk markup iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Motor tersebut ditemukan di rumah RK yang beralamat di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT 06/RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada Senin (10/3/2025).

“Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar. Jadi, belum dibawa ke Rupbasan,” kata Tessa.

Tessa mengonfirmasi bahwa motor itu memang berada di Bandung, Jawa Barat. Namun, ia tidak merinci alasan mengapa kendaraan tersebut belum dipindahkan ke Rupbasan.

“Masih di Bandung,” ujarnya.

Tessa menambahkan bahwa penyitaan dilakukan karena KPK menduga motor Royal Enfield tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

“KPK menyita sebuah kendaraan karena diduga menjadi bagian dari proses tindak pidana korupsi yang terjadi,” katanya.

“Apakah itu sebagai sarana, atau kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: