KPK Masih Kumpulkan Bukti untuk Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Oleh: Panji Septo R
Senin, 21 April 2025 | 21:47 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan bukti untuk segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.

Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat menjawab pertanyaan soal kemungkinan penahanan terhadap para pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, yakni Anwar Sadad dan Kusnadi.

"Segala sesuatunya akan dianalisis dulu oleh penyidik, dan yang pasti sudah ada beberapa tersangka," ujar Fitroh di Gedung ACLC KPK, Senin (21/4/2025).

Fitroh menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka tersebut sangat bergantung pada temuan penyidik dari upaya paksa penggeledahan.

"Semua tergantung dari alat bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan," tuturnya.

Selain itu, dia juga memastikan bahwa KPK akan terus mengembangkan perkara ini. Namun, Fitroh belum bisa memberikan detail lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.

"Dan ini tentu terus dikembangkan," ujarnya.

Tujuh Lokasi Digeledah

Sebelumnya, KPK telah menggeledah tujuh lokasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 14–16 April 2025.

Pada Senin (14/4/2025), penyidik menggeledah tiga rumah pribadi, salah satunya kediaman eks Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya.

“Ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut, (rumah) saudara LN,” kata Tessa.

Selanjutnya, pada Selasa (15/4/2025), KPK menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Kemudian, pada Rabu (16/4/2025), penyidik kembali menggeledah tiga rumah pribadi lainnya. Namun, Tessa tidak merinci lokasi penggeledahan tersebut.

“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

KPK Tetapkan 21 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari total 21 tersangka, empat orang merupakan penerima suap yang berstatus sebagai penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap.

Dari kelompok pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Meski para tersangka telah ditetapkan, KPK belum mengungkap identitas mereka secara resmi maupun rincian perbuatan melawan hukum yang dilakukan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: