Direktur Jak TV Dapat Rp 487 Juta untuk Sudutkan Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 April 2025 | 10:57 WIB
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, senilai Rp487 juta. (Foto/istimewa).
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, senilai Rp487 juta. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, senilai Rp487 juta guna merusak citra Korps Adhyaksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan uang tersebut berasal dari dua tersangka yang merupakan advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

“Biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Qohar menegaskan penerimaan uang dilakukan Tian atas nama pribadi, bukan sebagai perwakilan JAK TV, karena tidak terdapat kontrak tertulis.

“Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” tuturnya.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Timah dan aktivitas impor gula.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong," kata dia.

Qohar menjelaskan, Marcella dan Junaedi memerintahkan Tian membuat berbagai konten serta berita bernada negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, Tian menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial dan sejumlah platform lainnya sebagai bentuk penyudutan terhadap penanganan perkara PT Timah dan impor gula yang ditangani Kejagung.

"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif," ucapnya.

Qohar juga menyampaikan dugaan bahwa Junaedi menyusun narasi serta opini yang menguntungkan kelompoknya, termasuk menyusun metode perhitungan kerugian negara yang dianggap menyesatkan dalam konteks penanganan perkara tersebut.

"Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," pungkasnya.

Atas dugaan tindakan tersebut, Marcella, Junaedi, dan Tian dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: