Dewan Pers Kumpulkan Berita Jak TV, Evaluasi Dugaan Permufakatan Jahat

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 April 2025 | 16:58 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto/Dewan Pers)
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto/Dewan Pers)

BeritaNasional.com -  Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah berita dari Jak TV yang diduga mengandung unsur permufakatan jahat untuk mencemarkan nama baik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Menurut Ninik, Dewan Pers akan melakukan penilaian lebih lanjut terhadap konten-konten yang dipermasalahkan oleh Kejagung guna menentukan apakah terdapat indikasi permufakatan jahat.

"Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini, menurut Kejaksaan, digunakan dalam rekayasa permufakatan jahat," ujar Ninik saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa berita-berita tersebut nantinya akan dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun prosedur, menggunakan parameter yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.

"Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan ini, bisa saja nantinya kami memanggil para pihak terkait," tambahnya.

Meski kasus ini tengah bergulir, Ninik menegaskan agar insan pers tidak merasa khawatir dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional.

"Teman-teman wartawan, jurnalis, dan seluruh pekerja media tetap semangat. Jangan takut atau khawatir dengan adanya kasus ini. Tetaplah bekerja secara profesional," tegasnya.

Ninik menambahkan, selama insan pers mematuhi Kode Etik Jurnalistik, maka proses akan berjalan dengan baik.

"Itu yang terpenting bekerja secara profesional dan taat pada Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: