Menteri PAN-RB Tunggu Usul DPR Terkait Revisi UU ASN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 22 April 2025 | 21:37 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Foto/Kemenpanrb).
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Foto/Kemenpanrb).

BeritaNasional.com -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyerahkan kepada DPR terkait rencana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menunggu DPR mengusulkan revisi undang-undang tersebut.

"Kan itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya karnaa kita belum ada usulan," kata Rini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Rini mengaku belum mengetahui apa saja materi yang akan diubah dalam revisi UU ASN.

"Jadi materinya juga saya belum tau begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg," ucapnya.

Namun, Rini menginginkan ada perubahan atau tranformasi terkait sistem single salary dalam revisi UU ASN mendatang.

"Kita lihat dulu, tapi kita tentunya ingin ada transformasi lah ke arah itu," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan alasan mengubah UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan itu dilakukan untuk memberi kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan dan memecat pejabat eselon II ke atas.

Perubahan UU ASN dilakukan karena kerap terjadinya ketidaknetralan ASN dalam Pemilu nasional dan Pilkada. Ketidaknetralan itu terjadi karena para eselon, khususnya eselon II seperti kepala dinas maupun sekretaris daerah dituntut loyalitas kepada kepala daerah.

"ASN di daerah, terutama eselon II, para kepala dinas, sekda, di satu sisi dituntut untuk netral. Di sisi yang lain mereka harus dalam tanda kutip menunjukan loyalitas kepada para kepala daerah," ujar Rifqi kepada wartawan, dikutip Selasa (22/4/2025).

"Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi, atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut. Nah, pada posisi ini terjadilah ketidaknetralan," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: