Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Digelar, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Jadi Saksi

BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis (24/4/2025).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di antaranya: mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, serta kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah.
“Iya, betul tiga saksi itu yang dihadirkan,” kata Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi.
Namun, Ronny menilai keterangan dari ketiga saksi tersebut tidak akan memberikan informasi baru, sebab mereka sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam perkara serupa yang disidangkan pada tahun 2020.
“Saya rasa keterangannya tidak ada yang baru. Seharusnya sama seperti yang termuat dalam putusan tahun 2020 yang sudah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Apalagi yang mau ditanyakan lagi?” ujar Ronny.
Ia juga meyakini, dalam sidang kali ini akan kembali terungkap fakta mengenai uang sebesar Rp400 juta yang disebut sebagai suap dari Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Dalam fakta persidangan tahun 2020, uang operasional atau yang disebut sebagai uang suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto. Kok kasus ini masih dipaksakan untuk disidangkan lagi?” ungkapnya.
“Ada apa sebenarnya? Inilah yang kami sebut sebagai kriminalisasi politik dan upaya membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi,” tambah Ronny.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh JPU KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.
Hasto bersama orang-orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan pergantian calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak dapat dilacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu