Jaksa Putar Rekaman Percakapan, Singgung Hasto Kristyanto Garansi PAW Harun Masiku Atas Perintah ‘Ibu’

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 April 2025 | 14:20 WIB
Eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan sidang perkara dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Bachtiar).
Eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan sidang perkara dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan yang menjadi barang bukti. Dalam rekaman itu terungkap percakapan yang menyinggung garansi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam proses PAW calon legislatif (caleg) Harun Masiku.

Rekaman itu sebelumnya telah diputar saat pemeriksaan mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio menjadi saksi dalam pemeriksaan sidang perkara dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Kemudian ini tadi sempat ditanyakan oleh rekan kami terkait dengan komunikasi telepon saudara dengan Saeful, izin yang mulia kami akan putarkan rekamannya? Ini rekaman tanggal 6 Januari antara saksi dengan saudara Saeful,” kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Dalam rekaman antara Agustiani Tio dengan kader PDIP itu, Saeful Bahri menyinggung adanya garansi Hasto sampai perintah dari ‘Ibu’ dalam pengurusan PAW Harun Masiku pada 6 Januari 2020. Berikut isi percakapan yang terekam dan menjadi barang bukti di persidangan.

“Tadi mas hasto telefon lagi bilang ke wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman.

“Heeh heeh,” jawab Tio.

Saeful pun kemudian menyarankan sebelum berlangsungnya Pleno KPU agar advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah bisa memaparkan postulat sebagai opini untuk mendukung proses PAW terhadap Harun Masiku.

Masih dalam rekaman itu, Saeful bahkan turut meminta untuk dipertemukan dengan mantan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari untuk membahas perihal postulat untuk menggiring opini ketika rapat pleno nantinya 

“Jadi prinsipnya adalah bahwa kita ya kan, giring aja menggiring ke hukum, menggiring ke ketentuan hukum gitu loh mba. Bahwa postulat yang tafsiran paling benar adalah tafsiran-tafsiran dari kita. Itu lah yang kita nanti canangkan ke semua stakeholder,” ujar Saeful yang langsung diiyakan Tio.

Semua ini, diperintahkan dari Saeful untuk nantinya bisa menggeser caleg Riezky Aprilia yang terpilih dan digantikan Harun Masiku. Opsi itu pun balas Tio akan diupayakan saat rapat pleno KPU nantinya.

“Riezkynya, gak perlu KPU itu, dipecat otomatis KPU ikut itu. Iya gak?” tanya Saeful dalam rekaman itu.

“Apanya?” ucap Tio.

“Ya kalau PAW mba, kita langsung pecat aja otoriter aja, si Riezky nya. Butuh KPU gak? Gak butuh cukup administrasi aja,” timpal Saeful.

“Iya. Nah aku coba ngomong lagi,” jawab Tio.

“Sehingga kenapa ada ini, ini adalah adalah opsus, opsus untuk menunjukkan tafsir hukum, gitu dong. Kemudian nanti jam 4 aku bisa hadir kalau dibutuhkan,” terang Saeful.

“He'em he'em, aku sih berharap kita bertiga ketemu dengan Wahyu dan Hasyim,” ujar Tio

“Iya sebelum pleno kan berarti kan,” jawab Saefulm

“Kan plenonya besok toh,” Tio menandaskan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa JPU KPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan peritangan penyidikan dalam kasus kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto bersama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: