Pramono Keluarkan Pergub Wajibkan ASN Jakarta Naik Kendaraan Umum Setiap Rabu

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 24 April 2025 | 14:15 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau pintu air Manggarai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau pintu air Manggarai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Pramono Anung mengungkapkan dirinya telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) untuk mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan kendaraan umum setiap Rabu.

Hal tersebut diumumkan Pramono saat meresmikan rute Transjabodetabek baru Blok M-Alam Sutera pada Kamis (24/4/2025).

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu. Kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono kepada wartawan di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan.

Mereka akan difasilitasi khusus dengan tarif Rp 0 alias gratis setiap Rabu saat menggunakan transportasi umum.

"Maka, fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ujar Pramono.

Sebagaimana diketahui, kebijakan serupa terlebih dahulu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Setiap Rabu, seluruh pegawai dishub diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum ke tempat kerja.

Aturan ini tertulis dalam Instruksi Nomor e-0031 Tahun 2023 yang diteken oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Aturan ini dibuat untuk membantu mengurangi polusi udara di Jakarta, khususnya di lingkungan Dishub DKI.

"Upaya ini menjadi komitmen Dishub DKI Jakarta dalam memulihkan ekosistem kota dan menerapkan implementasi pembangunan rendah karbon melalui penurunan tingkat polusi udara dari sektor transportasi di lingkungan Dishub DKI Jakarta," tambah Dishub.

Selain Dishub, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mewajibkan karyawannya untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor setiap Rabu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: