Sidang Hasto Diwarnai Keributan, Massa PDIP Menuding Ada Penyusup

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 April 2025 | 15:22 WIB
Suasana di luar Persidangan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat pada Kamis. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Suasana di luar Persidangan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat pada Kamis. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Sidang perkara dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan terhadap terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali diwarnai keributan pada Kamis (24/4/2025).

Berdasarkan pantauan beritanasional.com atas sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, keributan terjadi setelah majelis hakim menskors sidang untuk istirahat siang.

Sekitar pukul 12.30 WIB, dari arah luar ruang sidang, tampak beberapa anggota Satgas Cakra Buana bagian dari masa Pendukung Hasto menghampiri seorang pria berkaus putih bertuliskan #SaveKPK dan menuding sebagai penyusup. 

Meski sempat ingin dipisahkan oleh pria lain, pria tersebut terlanjur dikerubungi. Hal itu mengundang keributan, dengan teriakan dari masa Pendukung Hasto yang menuding pria tersebut adalah penyusup.

Atas keributan itu, petugas polisi dan pengamanan dalam (pamdal) yang telah berjaga segera melerai keributan dengan membawa pria berkaos putih itu menjauhi kerumunan massa.

Sementara itu, kondisi di luar area pengadilan saat itu sempat memanas karena massa pendukung Hasto yang telah berbaris di sebelah kanan ingin merangsek masuk dibarengi massa pendukung KPK di sebelah kiri.

Kendati demikian, keributan akhirnya berhasil diredam setelah petugas kepolisian berdialog kepada para koordinator masing-masing massa untuk kembali tenang dan bisa mengikuti jalannya persidangan secara tertib.

Kejadian seperti ini terulang kembali seperti halnya pada sidang Kamis (17/4/2025) pekan lalu. 

Massa pendukung Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengusir sejumlah orang yang diduga penyusup dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Terkait keributan ini, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa sidang ini digelar penuh dengan gangguan dari pihak eksternal yang mencoba memprovokasi.

“Teman-teman wartawan juga pagi ini sulit masuk ke ruangan persidangan? Sebenarnya kami juga menyampaikan untuk mencegah orang orang yang akan provokasi dengan memakai baju mendukung KPK,” kata Ronny kepada awak media.

“Di depan, masih banyak masa bayaran yang demo agar Pak Sekjen untuk ditangkap. Ini artinya kasus ini kasus politik dengan dalil penegakan hukum korupsi. Ini adalah kasus politik yang dipaksakan karena terbukti banyak yang memiliki kepentingan,” tambahnya. 

Dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa JPU KPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan peritangan penyidikan dalam kasus kepengurusan PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

Hasto bersama orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 ribu dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya, demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: