Tarif Transjabodetabek Blok M - Alam Sutera Rp 3.500, Gratis untuk 15 Golongan

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan rute baru Transjabodetabek, yakni rute Blok M - Alam Sutera, pada Kamis (24/4/2025) hari ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan rute ini akan dikenakan tarif yang sama dengan Transjakarta lainnya, yakni Rp 3.500.
"(Tarif) Rp 3.500, dan yang namanya trans seperti ini pasti Pemerintah DKI memberikan subsidi," kata Pramono kepada wartawan di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan.
Nantinya, Pramono bakal menggratiskan Transjabodetabek bagi 15 golongan masyarakat, sesuai janji kampanyenya pada Pilgub 2024.
Adapun ke-15 golongan tersebut antara lain: PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP. Mereka dapat mendaftarkan diri melalui skema pendaftaran di Bank DKI.
Sedangkan pendaftaran melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta berlaku bagi penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.
"Jadi, bahkan begini, saya akan memikirkan tadi saya sudah berdiskusi dengan Bapak Gubernur Banten, termasuk nanti dengan Gubernur Jawa Barat bahwa untuk Transjabodetabek nanti dalam jangka menengah-panjang ini akan kami gratiskan," ujar Pramono.
Untuk diketahui, rute ini diberi kode S61, dengan panjang lintasan 59,7 km dan 26 titik pemberhentian. Dalam uji coba, waktu tempuhnya mencapai 95 menit.
Nantinya, akan ada 24 bus yang melayani rute ini setiap hari, dengan headway atau jarak kedatangan bus setiap 20 menit sekali.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu