Fachri Albar Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba Ganja, Kokain dan Psikotropika

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 24 April 2025 | 16:14 WIB
Fachri Albar konsumsi narkoba (Beritanasional/Bachtiar)
Fachri Albar konsumsi narkoba (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah resmi menetapkan Artis Fachri Albar sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dengan dinyatakan positif memakai berbagai jenis narkotika.

“Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika (obat-obatan) yang dilakukan oleh tersangka saudara FA,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya saat jumpa pers, Kamis (24/4/2025).

Hal itu diperkuat dengan barang bukti (barbuk) yang didapat penyidik dari tangan Fachri, diantaranya 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.

Kemudian, 2 linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam, beserta alat pakai narkotika.

“Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metapetamin positif, amphetamin positif, benzodiazepin positif,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

“Saudara FA sudah dilakukan penahanan. Untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa,” ujarnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: