Dalam Sidang Hasto Terungkap Patokan Harga Muluskan PAW Harun Masiku Rp 2,5 Miliar

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 24 April 2025 | 17:36 WIB
Hasto ditahan KPK (Beritanasional/Panji)
Hasto ditahan KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Kader PDIP Saeful Bahri ternyata turut mematok harga untuk Sekretaris Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI dalam pemufakatan jahat mengatur PAW DPR RI, Harun Masiku. 

Demikian diakui pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Patokan harga itu, diketahui Donny setelah dirinya ditangkap dalam OTT KPK yang sebelumnya telah meringkus mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Ya justru saya surprise!!! ketika saya di OTT, ditangkap, diamankan, ada Bu Tio disitu," ujar Donny Tri saat bersaksi dalam persidangan.

Lantas, jaksa mendalami soal uang-uang yang disiapkan untuk mengupayakan PAW DPR Harun Masiku. Donny pun mengungkap awal mula transaksional dengan Saeful Bahri yang uangnya untuk memuluskan PAW Harun Masiku.

"Jadi, setelah Saeful menawarkan diri kepada saya, saya nggak tau berapa minggu kemudian, tolong nanti diperdengarkan percakapannya, Saeful telepon saya, saya ingat saya tugas teknis itu hanya mengantarkan surat dan melobi, tiba-tiba Saeful telepon saya, nanti aku mintakan duit kepada Harun," kata Donny.

Donny menyebut, Saeful Bahri menyebutkan jumlah sebesar Rp 2,5 miliar dimaksudkan untuk PAW Harun Masiku. Uang tersebut selain mengarah ke KPU, ternyata juga sudah diatur untuk Sekjen Kemendagri dan Sekjen DPR.

"Sekitar 2,5 M biayanya, saya masih ingat, 1,5 M buat KPU, 1 M buat Sekjen DPR, 1 M buat Sekjen Kemendagri," kata Donny seraya komunikasi dengan Saeful Bahri.

"Saya bilang. Saya kaget, karena itu overlap, cuma saya tidak bisa apa-apa, saya hanya bisa jawab, jangan dipatok dulu, maksud saya ada kalimat saya, jangan dipatok dulu, maksud saya loh kok jadi main duit gitu. Nah, udah gampang, terus saya bilang, ya sudah buat saya mana, sengaja saya buat kayak gitu, kalau sampai habis segitu, yang penting kasih saya sebagai lawyers fee," sambungnya.

Saeful juga membenarkan ada uang suap yang mengalir ke Wahyu Setiawan sebanyak Rp1 miliar. Meski demikian, dia tidak mengetahui lebih lanjut soal urusan uang pelicin yang disiapkan.

Sebab, Donny mengaku hanya fokus untuk mengurus fatwa MA yang nantinya akan diberikan ke KPU RI. Fatwa MA tersebut berisikan bahwa kader partai yang meninggal atau mengundurkan diri di Pileg bisa digantikan oleh kader pilihan DPP Partai.

"Wahyu minta 1M, itu penyampaian dari Saeful ya?," kata jaksa.

"Saeful ke saya sempat WA, ya saya pasif saja, karena tugas saya kan memang untuk, ya terserah lu deh yang penting, kapan presentasiku, aku sudah menyiapkan langkah hukumnya," jawab Donny.

Adapun dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa JPU KPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan peritangan penyidikan dalam kasus kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Di mana Hasto bersama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: