PAW DPR Diusulkan Lewat Pemilu Ulang, Legislator: Lebih Rumit dan Mahal!

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey tidak setuju usulan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dilakukan melalui pemilihan ulang di daerah pemilihan atau Dapil. Menurutnya itu bukan solusi ideal dan akan membebani keuangan negara.
"Kalau saya melihat, gugatan PAW melalui Pemilu dapil dengan alasan menjaga independensi sebagai wakil rakyat bukan wakil fraksi partai, saya kira ini akan lebih rumit dan akan menambah biaya dari segi pelaksanaannya," ujar Ujang dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/4/2025).
Hal tersebut menanggapi gugatan terkait pasal PAW anggota DPR di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat mengusulkan agar pemilihan anggota dewan yang diPAW dengan pemilihan ulang.
Terkait gugatan tersebut, Ujang mengaku tidak masalah karena merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
"Sebagai warga negara, sah-sah saja menggugat karena semua orang memiliki pandangan hukum yang berbeda. Kita serahkan semuanya ke MK," ujar Ujang.
Ia mengingatkan, anggota DPR akan tetap berada di bawah fraksi atau partai meski dipilih secara langsung oleh masyarakat di Dapil.
"Jadi, kalau memang anggota DPR atau fraksinya dianggap tidak menjadi corong yang baik bagi aspirasi rakyat, cukup jangan dipilih kembali pada pemilu berikutnya. Saya kira itu bentuk punishment yang paling relevan dari rakyat," ujar Ujang.
Sebelumnya, MK telah menerima dua permohonan uji materi terkait mekanisme PAW, yakni perkara nomor 41/PUU-XXII/2025 dan 42/PUU-XXII/2025. Salah satu gugatan yang diajukan oleh lima pemohon menuntut penghapusan Pasal 239 Ayat 2 Huruf d UU MD3 terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu