1.957 CPNS Mundur, Ini Kata DPR

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Ali Ahmad meminta pemerintah melakukan evaluasi total proses penerimaan CPNS. Hal ini menyoroti mundurnya 1.957 CPNS. Ia menilai masalah ini merupakan musibah nasional.
"Mundurnya 1.957 orang itu akibat tata kelola penerimaan CPNS yang tidak profesional. Mayoritas CPNS mundur karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili," ujar Ali Ahmad, dikutip Jumat (25/4/2025).
Ia mengatakan, masalah ini terjadi karena kebijakan yang tidak melalui pertimbangan dan kajian matang, dan tidak belajar dari kebijakan solutif seperti zonasi dalam penerimaan siswa.
Ali mengatakan, mundurnya CPNS dalam jumlah besar itu berdampak pada hilangnya harapan sebagai PNS ketika diterima dan larangan mengikuti penerimaan ASN di periode berikutnya seperti dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 202.
Menurutnya, beberapa lembaga negara, seperti BIN, TNI, Polri memberlakukan sanksi denda atau ganti rugi bagi CPNS yang mengundurkan diri.
"Kejadian ini nampak memposisikan rakyat selaku pemegang hak konstitusional untuk memperoleh status ASN sebagai korban kebijaksanaan yang tidak profesional," ujarnya.
Ali menegaskan, kebijakan penempatan ASN di luar domisili atau permintaan CASN sangat memberatkan dan menunjukkan manajemen pemerintahan tidak adaptif dan empatik.
"Terlebih gaji ASN kita tergolong sangat rendah. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah," jelasnya.
Karena itu Ali mendesak Menpan RB melakukan evaluasi total terhadap kebijakan tersebut. Seharusnya kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat harus melalui kajian komprehensif, melibatkan pakar, akademisi, ormas, dan harus berkonsultasi dengan DPR.
Ali menyatakan, jika Menpan RB terus melakukan blunder dalam kebijakannya, maka DPR juga akan kena getahnya. Sebelumnya, DPR ikut menanggung dampak dari penundaan pengangkatan PPPK dan PNS.
"Ingat, akibat kebijakan yang keliru menunda pengangkatan PPPK dan PNS beberapa waktu lalu, kami para anggota DPR ini yang kena getahnya," pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu