Tim Hukum Hasto Desak Jaksa Tampilkan CCTV untuk Buktikan Keterangan Wahyu

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menampilkan rekaman CCTV yang berada di ruang merokok lantai gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu dimaksudkan untuk membuktikan kesaksian terpidana Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan soal isi obrolan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengubah keterangan mengenai sumber uang suap proses PAW Caleg DPR bukan berasal dari Harun Masiku melainkan Sekjen PDIP.
"Jadi kami juga meminta supaya selebih yakin, alangkah baiknya supaya jaksa penuntut umum menghadirkan CCTV yang ada di KPK, supaya ini kasus ini terang," ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada awak media usai jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ronny, keterangan Wahyu tak masuk akal. Sebab, jika ada pengubahan kesaksian, semestinya Donny dan Saeful diperiksa lebih dari satu kali. Namun, faktanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua saksi itu hanya diperiksa satu kali.
"Padahal logikanya sodara Donny dan Saeful baru sekali diperiksa loh pasca penangkapan tanggal 8 di tanggal 9, logikanya kalau perubahan itu di BAP berikutnya dong di pemeriksaan berikutnya dong, sedangkan kalau kita memperhatikan pemeriksaan berikutnya di BAP tanggal 21 Januari, 12 Februari, 11 Februari," sebutnya.
Maka dari itu, Ronny memandang dengan ditampilkannya rekaman CCTV tersebut bisa menjadi informasi yang utuh dan alat bukti pendukung dari keterangan eks komisioner KPU tersebut.
"Ayo kita sama-sama mendukung kalau JPU bisa menghadirkan CCTV tersebut maka lebih baik. Tetapi kalau tidak bisa dihadirkan maka kami melihat bahwa keterangan saksi ini diragukan," ucapnya.
"Jadi apa di dalam persidangan beberapa agenda ini, kami melihat bahwa keterangan saksi ini berdiri sendiri. Kita tahu bahwa di hukum pidana, satu saksi bukan saksi, satu saksi harus didukung dengan alat bukti yang lainnya," sambung Ronny.
Perlu diketahui pada persidangan sebelumnya, Wahyu menjelaskan informasi sumber uang suap itu didapatkannya saat mendengar obrolan Donny dan Saeful di Gedung KPK usai ditangkap dalam kasus Harun Masiku.
Pada saat sela-sela proses pemeriksaan, Wahyu sempat beristirahat sambil merokok di ruang lantai dua KPK. Di sana ada Donny dan Saeful yang sedang mengobrol.
"Pada waktu itu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu itu saya merokok, mereka ngobrol. Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, Ini kata obrolan mereka (Donny dan Saeful) itu dari Pak Hasto (sumber uang suap). Itu saya dalam posisi diam dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu," kata Wahyu saat sidang.
Adapun dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa JPU KPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan peritangan penyidikan dalam kasus kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Di mana Hasto bersama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selanjutnya demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu